Cara Buat NPWP Online dengan mudah
Cara Buat NPWP Online
Ditjen
Pajak saat ini sudah memfasilitasi masyarakat agar lebih mudah mengurus
perpajakan dengan menyediakan cara buat NPWP online melalui internet. Dengan demikian, diharapkan program
ini dapat menarik minat masyarakat untuk segera mengurus NPWP mereka dengan
lebih mudah dan efisien.
Ada
banyak manfaat dengan adanya layanan NPWP online ini. Pertama pastinya
seseorang tidak lagi harus mendatangi kantor pajak dan semuanya bisa dilakukan
secara online. Penasaran bagaimana caranya mengurus NPWP secara online? Simak
ulasan selengkapnya di bawah ini.
Cara Buat NPWP Online
Sebelumnya
NPWP merupakan tanda pengenal atau identitas wajib pajak yang harus dimiliki
oleh setiap WNI atau WNA yang sudah menjadi wajib pajak. Nantinya NPWP akan
diberikan kepada orang tersebut sebagai sarana transaksi perpajakan dan
administrasi.
Selain
itu, NPWP juga seringkali digunakan untuk berbagai keperluan seperti mengajukan
cicilan, pekerjaan, dan lain sebagainya. Jadi NPWP merupakan dokumen penting
yang harus segera diurus jika sudah memenuhi persyaratan menjadi wajib pajak.
Namun,
untuk mengurus NPWP tentunya ada persyaratan yang harus dimiliki. Berikut
syaratnya :
- Fotocopy
KTP (untuk WNI)
- Fotocopy
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), atau
fotocopy paspor untuk WNA.
Syarat
di atas juga sama untuk yang akan mengajukan NPWP untuk sebuah usaha maupun
pekerjaan bebas-nya.
Nah,
setelah melengkapi berkas di atas, sekarang mari lanjut ke cara buat NPWP online dengan
mengikuti langkah – langkah di bawah ini :
- Pertama,
kunjungi situs resmi Dirjen Pajak pada website pajak.go.id atau bisa
juga langsung ke halaman pendaftaran NPWP online melalui link
ereg.pajak.go.id/login
- Pada
halaman yang terbuka, pilih opsi e-Registration
- Klik Daftar yang terdapat pada bagian
bawah untuk mendaftarkan akun baru
- Masukkan email yang masih aktif dan
masih digunakan. Ini penting karena nantinya alamat email yang diinputkan akan
sangat erat kaitannya dengan urusan perpajakan atau pendaftaran NPWP online ini
- Masukkan
kode captcha yang tertera pada layar
- Sebuah
email akan terkirim ke alamat yang sudah diisikan tadi. Periksa email yang
dikirimkan, dan verifikasi akun dari email tersebut
- Selanjutnya
kita akan langsung dihubungkan dengan halaman verifikasi pendaftaran akun NPWP
online
- Di halaman pendaftaran, isi
semua data yang diminta mulai dari nama, password, alamat email, dan
lain-lain. Pastikan semua data sudah lengkap dan benar, karena jika tidak maka
proses pendaftaran NPWP online tidak bisa dilanjutkan
- Proses verifikasi
selesai, loginlah kembali
dengan menggunakan akun yang baru saja dibuat dan diverifikasi. Masukkan
alamat email dan password yang telah dibuat dan kita akan masuk ke halaman
pendaftaran NPWP online.
Cara
di atas merupakan cara untuk membuat akun pada website Dirjen Pajak saja. Pada
tutorial selanjutnya, mari kita beranjak pada cara membuatnya secara teknis :
- Pertama,
kita harus memilih kategori wajib pajak. Ada dua pilihan kategori yaitu NPWP
terpusat untuk individu yang belum menikah dan NPWP Cabang untuk mereka yang
sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pasangannya. Pilih yang sesuai dengan
keadaan
- Selanjutnya
lengkapi semua informasi yang diminta seperti nama lengkap, alamat email,
tempat dan tanggal lahir, nomor telepon yang aktif, status pernikahan, dan lain
sebagainya
- Setelah
itu pilih penghasilan wajib pajak yang disesuaikan dengan pekerjaan. Pilihannya
yaitu pertama untuk pekerjaan dengan hubungan kerja seperti pegawai dan
karyawan BUMN, PNS, pilihan kedua yaitu untuk usaha sendiri, pilihan ketiga
untuk pekerjaan dengan keahlian khusus seperti dokter, dan terakhir untuk
pekerjaan di luar 3 pilihan di atas seperti freelancer
- Isi
alamat saat ini, tidak masalah jika alamat saat ini sudah berbeda dengan alamat
yang tertera pada KTP. Jika memiliki usaha, maka isikan juga alamat usaha
tersebut dengan lengkap
- Selanjutnya
isi jumlah gaji saat ini dan berapa tanggungan keluarga yang sedang ditanggung
saat ini. Pastikan mengisi informasi ini dengan sebenar-benarnya untuk
menghindari kekeliruan di masa mendatang
- Setelah
selesai, unggah foto e-KTP dengan klik tombol “Upload KTP di Sini” lalu ikut
instruksinya dan klik tombol Simpan
- Setelah
semua data sudah diisi sesuai dan dipastikan benar, selanjutnya lakukan
permintaan token dengan klik tombol minta token dan isikan captcha yang keluar
di layar
- Sebuah
token akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan pada akun sebelumnya
- Isikan
token yang sudah dikirimkan ke email pada kolom yang sudah tersedia
- Klik
‘Kirim Permohonan’ untuk mengirim permohonan NPWP dan proses pun selesai.
Setelah
proses di atas, kita tinggal menunggu untuk NPWP selesai diproses dan nantinya
akan dikabari melalui kontak yang sudah diisikan pada website pendaftaran NPWP
online.
Nah,
setelah mengetahui cara buat NPWP online,
sekarang mari ketahui apa saja manfaat yang bisa kita dapatkan dengan memiliki
NPWP sebagai wajib pajak :
Manfaat Memiliki NPWP
1. Menjadi Warga Negara yang Baik
Pertama
tentu saja kita sudah menjadi warga negara yang baik dengan menunaikan
kewajiban membayar pajak kepada negara. Pajak ini juga digunakan untuk
kepentingan orang banyak sehingga nantinya hal ini bisa bermanfaat bagi orang
lain.
2. Memudahkan Administrasi Perpajakan
Memiliki
NPWP artinya kita sudah bisa mengurus administrasi perpajakan dengan lebih leluasa.
NPWP akan memuluskan setiap administrasi sehingga segalanya menjadi lebih
lancar. Seperti contohnya ketika ingin mengajukan permohonan restitusi atau
pengajuan pengurangan pembayaran pajak.
3. Mendapatkan Potongan Pajak Lebih Rendah
Keuntungan
memiliki NPWP selanjutnya adalah mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah.
Perlu diketahui, ketika kita belum memiliki NPWP, maka pajak penghasilan bisa
dipotong hingga 20 % lebih tinggi daripada saat kita sudah memiliki NPWP.
Sangat menguntungkan bukan?
Jadi,
ketika sudah berpenghasilan dan sudah termasuk wajib pajak, maka sangat
disarankan untuk segera mengurus NPWP dan bisa dilakukan dengan cara buat NPWP online agar
potongan pajak penghasilan tidak terlalu besar sehingga kondisi finansial akan
menjadi lebih baik.
4. Memudahkan Dalam Persyaratan Administrasi
Saat
sudah memiliki NPWP, maka kita bisa lebih mudah dalam menyelesaikan berbagai
macam urusan administrasi. Contohnya, kini sudah banyak perusahaan atau
instansi yang mensyaratkan NPWP sebagai persyaratan utama atau hanya dokumen
pendukung untuk mengakses layanan mereka.
Misal,
saat pengajuan pinjaman di bank, pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan),
pembuatan paspor, membuat rekening koran, melamar pekerjaan, hingga pembelian
produk investasi seringkali mengharuskan kita untuk menunjukkan NPWP sebagai
persyaratannya.
Jadi,
tidak ada alasan untuk menunda pembuatan NPWP karena tidak memiliki NPWP hanya
akan menghambat aktivitas administrasi yang tentunya akan menghambat
perkembangan diri kita.
Apalagi kini sudah disediakan cara buat NPWP online yang bisa diakses dengan lebih mudah dan tak perlu lagi mendatangi kantor sehingga semuanya bisa lebih efisien dan cepat.
Post a Comment for "Cara Buat NPWP Online dengan mudah"