google.com, pub-6262080507788345, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Cara Buat NPWP Online dengan mudah - momozain
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Buat NPWP Online dengan mudah

Cara Buat NPWP Online

Ditjen Pajak saat ini sudah memfasilitasi masyarakat agar lebih mudah mengurus perpajakan dengan menyediakan cara buat NPWP online melalui internet. Dengan demikian, diharapkan program ini dapat menarik minat masyarakat untuk segera mengurus NPWP mereka dengan lebih mudah dan efisien.

Ada banyak manfaat dengan adanya layanan NPWP online ini. Pertama pastinya seseorang tidak lagi harus mendatangi kantor pajak dan semuanya bisa dilakukan secara online. Penasaran bagaimana caranya mengurus NPWP secara online? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Cara Buat NPWP Online

Sebelumnya NPWP merupakan tanda pengenal atau identitas wajib pajak yang harus dimiliki oleh setiap WNI atau WNA yang sudah menjadi wajib pajak. Nantinya NPWP akan diberikan kepada orang tersebut sebagai sarana transaksi perpajakan dan administrasi.

Selain itu, NPWP juga seringkali digunakan untuk berbagai keperluan seperti mengajukan cicilan, pekerjaan, dan lain sebagainya. Jadi NPWP merupakan dokumen penting yang harus segera diurus jika sudah memenuhi persyaratan menjadi wajib pajak.

Namun, untuk mengurus NPWP tentunya ada persyaratan yang harus dimiliki. Berikut syaratnya :

-       Fotocopy KTP (untuk WNI)

-       Fotocopy KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), atau fotocopy paspor untuk WNA.

Syarat di atas juga sama untuk yang akan mengajukan NPWP untuk sebuah usaha maupun pekerjaan bebas-nya.

Nah, setelah melengkapi berkas di atas, sekarang mari lanjut ke cara buat NPWP online dengan mengikuti langkah – langkah di bawah ini :

-       Pertama, kunjungi situs resmi Dirjen Pajak pada website pajak.go.id atau bisa juga langsung ke halaman pendaftaran NPWP online melalui link ereg.pajak.go.id/login

-       Pada halaman yang terbuka, pilih opsi e-Registration

-       Klik Daftar yang terdapat pada bagian bawah untuk mendaftarkan akun baru

-       Masukkan email yang masih aktif dan masih digunakan. Ini penting karena nantinya alamat email yang diinputkan akan sangat erat kaitannya dengan urusan perpajakan atau pendaftaran NPWP online ini

-       Masukkan kode captcha yang tertera pada layar

-       Sebuah email akan terkirim ke alamat yang sudah diisikan tadi. Periksa email yang dikirimkan, dan verifikasi akun dari email tersebut

-       Selanjutnya kita akan langsung dihubungkan dengan halaman verifikasi pendaftaran akun NPWP online

-       Di halaman pendaftaran, isi semua data yang diminta mulai dari nama, password, alamat email, dan lain-lain. Pastikan semua data sudah lengkap dan benar, karena jika tidak maka proses pendaftaran NPWP online tidak bisa dilanjutkan

-       Proses verifikasi selesai, loginlah kembali dengan menggunakan akun yang baru saja dibuat dan diverifikasi. Masukkan alamat email dan password yang telah dibuat dan kita akan masuk ke halaman pendaftaran NPWP online.

Cara di atas merupakan cara untuk membuat akun pada website Dirjen Pajak saja. Pada tutorial selanjutnya, mari kita beranjak pada cara membuatnya secara teknis :

-       Pertama, kita harus memilih kategori wajib pajak. Ada dua pilihan kategori yaitu NPWP terpusat untuk individu yang belum menikah dan NPWP Cabang untuk mereka yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pasangannya. Pilih yang sesuai dengan keadaan

-       Selanjutnya lengkapi semua informasi yang diminta seperti nama lengkap, alamat email, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon yang aktif, status pernikahan, dan lain sebagainya

-       Setelah itu pilih penghasilan wajib pajak yang disesuaikan dengan pekerjaan. Pilihannya yaitu pertama untuk pekerjaan dengan hubungan kerja seperti pegawai dan karyawan BUMN, PNS, pilihan kedua yaitu untuk usaha sendiri, pilihan ketiga untuk pekerjaan dengan keahlian khusus seperti dokter, dan terakhir untuk pekerjaan di luar 3 pilihan di atas seperti freelancer

-       Isi alamat saat ini, tidak masalah jika alamat saat ini sudah berbeda dengan alamat yang tertera pada KTP. Jika memiliki usaha, maka isikan juga alamat usaha tersebut dengan lengkap

-       Selanjutnya isi jumlah gaji saat ini dan berapa tanggungan keluarga yang sedang ditanggung saat ini. Pastikan mengisi informasi ini dengan sebenar-benarnya untuk menghindari kekeliruan di masa mendatang

-       Setelah selesai, unggah foto e-KTP dengan klik tombol “Upload KTP di Sini” lalu ikut instruksinya dan klik tombol Simpan

-       Setelah semua data sudah diisi sesuai dan dipastikan benar, selanjutnya lakukan permintaan token dengan klik tombol minta token dan isikan captcha yang keluar di layar

-       Sebuah token akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan pada akun sebelumnya

-       Isikan token yang sudah dikirimkan ke email pada kolom yang sudah tersedia

-       Klik ‘Kirim Permohonan’ untuk mengirim permohonan NPWP dan proses pun selesai.

Setelah proses di atas, kita tinggal menunggu untuk NPWP selesai diproses dan nantinya akan dikabari melalui kontak yang sudah diisikan pada website pendaftaran NPWP online.

Nah, setelah mengetahui cara buat NPWP online, sekarang mari ketahui apa saja manfaat yang bisa kita dapatkan dengan memiliki NPWP sebagai wajib pajak :

Manfaat Memiliki NPWP

1.     Menjadi Warga Negara yang Baik

Pertama tentu saja kita sudah menjadi warga negara yang baik dengan menunaikan kewajiban membayar pajak kepada negara. Pajak ini juga digunakan untuk kepentingan orang banyak sehingga nantinya hal ini bisa bermanfaat bagi orang lain.

2.     Memudahkan Administrasi Perpajakan

Memiliki NPWP artinya kita sudah bisa mengurus administrasi perpajakan dengan lebih leluasa. NPWP akan memuluskan setiap administrasi sehingga segalanya menjadi lebih lancar. Seperti contohnya ketika ingin mengajukan permohonan restitusi atau pengajuan pengurangan pembayaran pajak.

3.     Mendapatkan Potongan Pajak Lebih Rendah

Keuntungan memiliki NPWP selanjutnya adalah mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah. Perlu diketahui, ketika kita belum memiliki NPWP, maka pajak penghasilan bisa dipotong hingga 20 % lebih tinggi daripada saat kita sudah memiliki NPWP. Sangat menguntungkan bukan?

Jadi, ketika sudah berpenghasilan dan sudah termasuk wajib pajak, maka sangat disarankan untuk segera mengurus NPWP dan bisa dilakukan dengan cara buat NPWP online agar potongan pajak penghasilan tidak terlalu besar sehingga kondisi finansial akan menjadi lebih baik.

4.     Memudahkan Dalam Persyaratan Administrasi

Saat sudah memiliki NPWP, maka kita bisa lebih mudah dalam menyelesaikan berbagai macam urusan administrasi. Contohnya, kini sudah banyak perusahaan atau instansi yang mensyaratkan NPWP sebagai persyaratan utama atau hanya dokumen pendukung untuk mengakses layanan mereka.

Misal, saat pengajuan pinjaman di bank, pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), pembuatan paspor, membuat rekening koran, melamar pekerjaan, hingga pembelian produk investasi seringkali mengharuskan kita untuk menunjukkan NPWP sebagai persyaratannya.

Jadi, tidak ada alasan untuk menunda pembuatan NPWP karena tidak memiliki NPWP hanya akan menghambat aktivitas administrasi yang tentunya akan menghambat perkembangan diri kita.

Apalagi kini sudah disediakan cara buat NPWP online yang bisa diakses dengan lebih mudah dan tak perlu lagi mendatangi kantor sehingga semuanya bisa lebih efisien dan cepat.

Post a Comment for "Cara Buat NPWP Online dengan mudah"